Pemerintah Indonesia akan membentuk Pokja (Pokok Pikiran) penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi praktik pungli yang masih marak terjadi di berbagai destinasi wisata di Tanah Air.
Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan para pelancong serta merusak citra pariwisata Indonesia. Praktik pungli dapat berupa pemerasan terhadap wisatawan, penarikan biaya tidak wajar, atau meminta suap untuk memberikan pelayanan yang seharusnya gratis.
Dengan dibentuknya Pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat memberikan solusi konkret dalam menangani masalah ini. Pokja tersebut akan terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat sekitar destinasi wisata.
Melalui kerjasama yang sinergis antara berbagai pihak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan wisata yang bersih dari praktik pungli. Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi kepada masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli akan menjadi fokus utama dari Pokja ini.
Pemerintah juga akan menggencarkan program pelatihan dan sertifikasi bagi para pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengurangi praktik pungli. Selain itu, pengawasan yang ketat dari pihak berwenang juga akan ditingkatkan guna mencegah terjadinya pungli di tempat wisata.
Dengan adanya Pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat menciptakan destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bersih dari praktik pungli. Hal ini akan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pariwisata Indonesia sebagai salah satu sektor unggulan dalam pembangunan ekonomi nasional.